MAKALAH ANALISA STRUKTUR DAN POLA KERUANGAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
B. Tujuan Makalah
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui rencana struktur pola ruang wilayah kota, menjelaskan system prasarana utama dan system prasarana penunjang. Menjelaskan infrastruktur perkotaan serta mengetahui perbedaan kawasan lindung dan kawasan budidaya sehingga mahasiswa dapat lebih mengerti tentang struktur dan pola ruang.
C. Sistematika Pembahasan
1. Rencana Struktur Pola Ruang
2. Sistem Prasarana Utama
3. Sistem Prasarana Penunjang
4. Infrastruktur Perkotaan
5. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
6. Kawasan Lindung
7. Kawasan Budidaya
8. Ketentuan Pemetaan Pola Ruang
BAB II PEMBAHASAN
A. Rencana Struktur Pola Ruang
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota yang berhierarki dan satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota.
1) Rencana struktur ruang wilayah kota berfungsi:
· sebagai arahan pembentuk sistem pusat-pusat pelayanan wilayah kota yang memberikan layanan bagi wilayah kota;
· sebagai arahan perletakan jaringan prasarana wilayah kota sesuai dengan fungsi jaringannya yang menunjang keterkaitan antar pusat-pusat pelayanan kota; dan
· sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun.
2) Pusat pelayanan di wilayah kota merupakan pusat pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat yang melayani wilayah kota dan regional, yang meliputi:
· pusat pelayanan kota, melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional
· subpusat pelayanan kota, melayani sub-wilayah kota
· pusat lingkungan, melayani skala lingkungan wilayah kota
3) Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
· kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota;
· kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah kota dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi;
· daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota; dan
· ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Rencana struktur ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
· memperhatikan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan;
· jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan;
· penentuan pusat-pusat pelayanan di dalam struktur ruang kota harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang kota serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem;
· sistem jaringan prasarana kota dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya.
B. Sistem Prasarana Utama
Sistem prasarana utama yang merupakan sistem jaringan transportasi, yang terdiri atas:
ü Jaringan Transportasi Darat
ü Jaringan Transportasi Laut
ü Jaringan Transportasi Udara
1) Jaringan transportasi darat
Jaringan transportasi darat mencakup sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, dan sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan.
Sistem jaringan jalan yang terdiri atas:
· jaringan jalan tol di dalam wilayah kota dan jaringan jalan sekunder di dalam kota sesuai dengan PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.
· jaringan jalan provinsi yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
· jalan khusus yang berada di wilayah kota.
· lokasi terminal sesuai dengan jenis dan kelas pelayanannya.
· pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum.
Sistem jaringan kereta api terdiri atas:
· jaringan jalur kereta api termasuk subway dan monorail
· stasiun kereta api.
Sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyebrangan:
· alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai, danau
· penyeberangan dalam wilayah kota dan antarwilayah
· pelabuhan/dermaga.
2) Jaringan Transportasi Laut
Jaringan transportasi laut, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi laut :
· alur pelayaran yang berada pada wilayah kota bersangkutan.
· pelabuhan laut yang berada di wilayah kota.
3) Jaringan transportasi udara
Jaringan transportasi udara, mencakup rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara dengan mempertimbangkan fungsi jaringan transportasi udara yang dapat berupa bandar udara pusat penyebaran primer, pusat penyebaran sekunder, dan pusat penyebaran tersier beserta sarana pendukungnya dengan mempertimbangkan:
· ruang udara di atas bandara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara (ketentuan keselamatan yang ditetapkan dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Penentuan KKOP mengikuti ketentuan dalam Kepmen Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000).
· ruang udara di sekitar bandar udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
· bandar udara yang berada di wilayah kota.
C. Sistem Prasarana Penunjang
Sistem prasarana penunjang, seperti telekomunikasi, sumber daya air, energi, dan infrastruktur perkotaan yang mengintegrasikannya dan memberikan layanan bagi fungsi kegiatan yang ada di wilayah kota.
1) Sistem jaringan energi/kelistrikan.
Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan dapat meliputi
i. Pembangkit listrik (skala besar maupun mikro) di wilayah kota.
ii. Jaringan prasarana energi yang mencakup:
· penjabaran jaringan pipa minyak dan gas bumi, dalam wilayah kota (jika ada).
· penjabaran jaringan transmisi tenaga listrik Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dalam wilayah kota (jika ada).
· jalur-jalur distribusi energi kelistrikan, lokasi pembangkit, gardu induk distribusi, dan sistem distribusi.
· rencana sistem alternatif sumber daya lainnya seperti migas, panas bumi, dan tenaga surya.
2) Sistem jaringan telekomunikasi
Rencana sistem jaringan telekomunikasi yang dikembangkan seperti meliputi sistem kabel, sistem nirkabel, dan sistem satelit, yang terdiri atas:
· rencana pengembangan infrastruktur dasar telekomunikasi berupa jaringan telepon fixed line dan lokasi pusat automatisasi sambungan telepon.
· infrastruktur telepon nirkabel berupa lokasi menara telekomunikasi termasuk menara Base Transceiver Station (BTS); dan
· rencana peningkatan pelayanan jaringan telekomunikasi di wilayah kota.
· rencana sistem jaringan sumber daya air kota
3) Sistem jaringan sumber daya air kota
Rencana sistem jaringan sumber daya air kota dikembangkan yang terdiri atas:
· sistem jaringan sumber daya air lintas negara, lintas provinsi, dan lintas kabupaten/kota yang berada pada wilayah kota bersangkutan.
· wilayah sungai di wilayah kota, termasuk waduk, situ, dan embung pada wilayah kota.
· sistem jaringan irigasi yang berfungsi mendukung kegiatan pertanian di wilayah kota.
· sistem jaringan air baku untuk air bersih.
· sistem pengendalian banjir di wilayah kota.
D. Infrastruktur Perkotaan
Infrastruktur perkotaan dapat meliputi prasarana penyediaan air minum kota, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki, dan jalur evakuasi bencana.
Sistem penyediaan air minum kota
Sistem penyediaan air minum kota mencakup sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.
2) Sistem pengelolaan air limbah kota
Sistem pengelolaan air limbah kota meliputi sistem air pembuangan yang terdiri atas sistem pembuangan air limbah (sewage) termasuk sistem pengolahan berupa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) baik individual maupun komunal.
Untuk air limbah yang mengandung B3, diperlukan instalasi tambahan untuk membersihkan air limbah tersebut sebelum masuk ke jaringan air buangan kota.
3) Sistem persampahan kota.
Sistem persampahan kota meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA).
4) Sistem drainase kota
Sistem drainase kota meliputi jaringan primer, sekunder, dan tersier yang berfungsi untuk mengalirkan limpasan air hujan (storm water) dan air permukaan lainnya untuk menghindari genangan air di wilayah kota.
5) Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki.
Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dapat direncanakan dalam bentuk ruang pejalan kaki di sisi jalan, ruang pejalan kaki di sisi air, ruang pejalan kaki di kawasan komersial/perkantoran, ruang pejalan kaki di RTH, ruang pejalan kaki di bawah tanah, dan ruang pejalan kaki di atas tanah.
6) Jalur evakuasi bencana.
Jalur evakuasi bencana meliputi escape way dan melting point baik dalam skala kota, kawasan, maupun lingkungan.
7) Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana perkotaan lainnya.
Disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kota, prasarana, dan sarana perkotaan lainnya dapat direncanakan penyediaan dan pemanfaatannya, seperti untuk kebutuhan pengguna sepeda, jalur trem, dan transportasi sungai.
E. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
1) Rencana pola ruang wilayah kota berfungsi:
· sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kota.
· mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang.
· sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun.
· sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah kota.
2) Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan berdasarkan:
· kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota.
· daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kota.
· kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan lingkungan.
· ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
3) Rencana pola ruang wilayah kota dirumuskan dengan kriteria:
· merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN beserta rencana rincinya.
· merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRW provinsi beserta rencana rincinya.
· memperhatikan rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
· memperhatikan mitigasi bencana pada wilayah kota.
· memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan dalam wilayah kota.
· menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas wilayah kota;
· menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal.
· menyediakan ruang terbuka non hijau untuk menampung kegiatan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota.
· jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah kota bersangkutan.
· mengacu pada klasifikasi pola ruang wilayah kota yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
F. Kawasan Lindung
Kawasan lindung yang terdiri atas hutan lindung:
· kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan air.
· kawasan perlindungan setempat, yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air.
· ruang terbuka hijau (RTH) kota, yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan permakaman.
· kawasan suaka alam dan cagar budaya.
· kawasan rawan bencana alam, yang meliputi kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir. dan
· kawasan lindung lainnya.
G. Kawasan Budidaya
Kawasan budi daya yang terdiri atas:
· kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah.
· kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
· kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta.
· kawasan industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil dan industri ringan.
· kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan.
· kawasan ruang terbuka non hijau.
· kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi.
· kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal.
· kawasan peruntukan lainnya, meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.
H. Ketentuan Pemetaan Pola Ruang
1) Rencana pola ruang wilayah kota harus digambarkan dengan ketelitian peta skala minimum 1:25.000 dan mengikuti ketentuan sistem informasi geografis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
2) Cakupan rencana pola ruang wilayah kota meliputi ruang darat dan ruang laut dengan batasan 4 (empat) mil laut diukur dari garis pantai di wilayah kota atau sampai batas negara yang disepakati secara internasional apabila kota terkait berbatasan laut dengan negara lain.
3) Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara beraturan mengikuti indeks peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau mengikuti ketentuan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Untuk wilayah kota yang memiliki wilayah pesisir dan kelautan perlu dilengkapi dengan peta batimetri (yang menggambarkan kontur laut) skala 1:25.000.
4) Penggambaran rencana pola ruang wilayah kota harus mengikuti peraturan perundangan-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang, antara lain memuat sistem jaringan prasarana utama dan sungai.
5) Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi wilayah kota diatur lebih lanjut dengan pedoman tersendiri.
6) Harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pemetaan rencana tata ruang.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dari analisis diatas dapat dijelaskan bahwa rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka system yang memiliki sub-sub atau bagian-bagian tertentu, baik itu bagian dari parasarana utama maupun prasarana penunjang, rencana pola ruang wilayah kota juga merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang memiliki dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang harus kita megerti perbedaan dan kegunaannya masing-masing.
B. SARAN
Sebagai seorang perencana tata ruang, kita harus mengetahui seperti apa struktur dan pola ruang tersebut, sehingga kita dapat mengerti perbedaan bagian-bagian dari struktur tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.penataanruang.com/rencana-pola-ruang1.html
Peraturan Mentri Pekerjaan Umum NOMOR : 16/PRT/M/2009
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteBerdasarkan penjelasan diatas, kita dapat menarik sebuah kesimpulan dari analisis diatas dapat dijelaskan bahwa rencana struktur ruang wilayah kota merupakan kerangka system yang memiliki sub-sub atau bagian-bagian tertentu, baik itu bagian dari parasarana utama maupun prasarana penunjang, rencana Pola Keruangan Kota juga merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang memiliki dua kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang harus kita megerti perbedaan dan kegunaannya masing-masing.
ReplyDelete