Monday, April 18, 2016

KAJIAN PENGELOLAAN DARATAN PESISIR BERBASIS ZONASI DI KABUPATEN WAKATOBI


BAB I
PENDAHULUAN

1.        LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 pulau dengan panjang garis pantai kurang lebih 81.000 km dan merupakan pantai terpanjang ke dua di dunia setelah Kanada, maka persoalan pantai di Indonesia menjadi topik yang sangat penting untuk pengambangan dan pembangunan di Indonesia. Pantai adalah jalur pertemuan antara darat dan laut. Daerah pantai ini mempunyai ciri geosfer yang khusus, kearah laut dipengaruhi oleh fisik laut dan sosial ekonomi bahari, sedangkan kearah darat dibatasi oleh pengaruh proses alami dan kegiatan manusia terhadap lingkungan darat.
Luas daratan Indonesia mencapai 1,9 juta km2 dan luas perairan laut kurang lebih 7,9 juta km2 (Encarta, 1998; Boston, 1996). Sebanyak 22 persen dari total penduduk Indonesia mendiami wilayah pesisir. Ini berarti bahwa daerah pesisir merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi nasional melalui kegiatan masyarakat seperti perikanan laut, perdagangan, budidaya perikanan (aquakultur), transportasi, pariwisata, pengeboran minyak dan sebagainya. Seperti diketahui bahwa secara biologis wilayah pesisir merupakan lingkungan bahari yang paling produktif dengan sumber daya maritim utamanya seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reefs), padang lamun (sea grass beds), estuaria, daerah pasang surut dan laut lepas serta sumber daya yang tak dapat diperbaharui lainnya seperti minyak bumi dan gas alam.
Wilayah pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan dimana batasnya dapat didefinisikan baik dalam konteks struktur administrasi pemerintah maupun secara ekologis. Batas ke arah darat dari wilayah pesisir mencakup batas administratif seluruh desa (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah, Depdagri) yang termasuk dalam wilayah pesisir menurut Program Evaluasi Sumber Daya Kelautan (MERP). Sementara batas wilayah ke arah laut suatu wilayah pesisir untuk keperluan praktis dalam proyek MERP adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) dengan skala 1:50.000 yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), (Dahuri dkk.,1996). Secara umum wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut; kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan kearah laut mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Isu-isu pokok utama di kawasan pantai (Kay dan Alder, 1999; Kodoatie dkk., 2007) adalah pertumbuhan penduduk yang cukup pesat yang cenderung tinggal dan beraktifitas di kawasan pantai. Sebagai tempat yang strategis pantai dimanfaatkan untuk berbagai hal berupa eksploitasi sumber daya perikanan, kehutanan, minyak, gas, tambang dan air tanah dan lain-lain. Pantai sebagai daerah wisata, konservasi dan proteksi biodiversity. Pantai digunakan pula sebagai tempat perkembangan dan peningkatan infrastruktur antara lain berupa transportasi, pelabuhan, bandara yang kesemuanya untuk memenuhi peningkatan penduduk.
Banyaknya pemanfaatan dan berbagai aktifitas yang terus berlangsung dampak negatif pun muncul. Dampak-dampak utama saat ini berupa polusi, abrasi, erosi dan sedimentasi, kerusakan kawasan pantai seperti hilangnya mangrove, degradasi daya dukung lingkungan dan kerusakan biota pantai/laut. Termasuk diantaranya isu administrasi, hukum seperti otonomi daerah, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), konflik-konflik daerah dan sektoral merupakan persoalan yang harus dipecahkan bersama melalui manajemen kawasan pantai terpadu.
Kabupaten Wakatobi merupakan salah satu daerah kepulauan di Indonesia yang memiliki potensi pesisir dan kelautan yang sangat besar. Garis pantainya yang bersentuhan dengan laut Banda menimbulkan banyak potensi pesisir dan kelautan yang bisa dimanfaatkan. Keberadaan terumbu karang, hutan mangrove, serta keanekaragaman flora dan fauna laut merupakan potensi yang memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, baik di bidang produksi maupun di bidang pariwisata. Saat ini ekosistem pantai terancam kelestariannya terutama oleh kegiatan manusia. Sumber daya pantai merupakan anugerah alam yang sangat berharga bagi mahluk hidup yang perlu dikelola dan dikembangkan secara baik untuk kepentingan saat ini dan dimasa yang akan datang. Untuk tetap menjaga potensi sumber daya pesisir Wakatobi, maka diperlukan suatu pengelolaan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar sumber daya yang ada tersebut tetap terjaga.

2.        PERUMUSAN MASALAH
Dalam Kajian Pengelolaan Daratan Pesisir Berbasis Zonasi di Kabupaten Wakatobi akan dijelaskan bagaimana penanganan dari permasalahan – permasalahan yang ada sehingga memerlukan rencana strategis yang memuat visi, tujuan, sasaran dan strategi pengelolaan terpadu dan diakui bersama oleh pihak – pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Adapun permasalahan yang dimaksud, yakni :
A.    Belum adanya zonasi wilayah pesisir secara spesifik mengenai fungsi dan peran wilayah daratan pesisir?
B.     Degradasi habitat wilayah pesisir yang ditandai dengan beberapa kerusakan ekosistem?
C.     Tingkat kerusakan hutan, taman nasional, dan cagar alam laut oleh masyarakat?
D.    Potensi dan objek wisata bahari belum dikembangkan secara optimal?

3.        TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
A.    TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan zona-zona wilayah pesisir berdasarkan fungsi dan peran serta kesesuaian lahan dalam menunjang keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dengan tetap memperhatikan aspek pelibatan masyarakat sehingga tercipta upaya pengelolaan pesisir yang terpadu dan berkelanjutan, mengatasi konflik pemanfaatan sumberdaya, untuk memandu pemanfaatan jangka panjang, pembangunan dan pengelolaan sumberdaya pesisir di dalam wilayah perencanaan.

B.     MANFAAT PENELITIAN
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk :
1.      Arahan dalam memanfaatkan zona atau ruang di wilayah pantai.
2.      Arahan dalam mengeliminasi permasalahan yang ada.
3.      Acuan dalam usulan perbaikan rencana tata ruang wilayah daratan pesisir yang optimal.
4.      Ekosistem wilayah daratan pesisir yang tidak terjaga dapat diperbaiki dan dioptimalkan sesuai fungsi dan perannya.

4.        RUANG LINGKUP PENELITIAN
Secara administratif Kab. Wakatobi memiliki 8 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Wangi – Wangi, Wangi – Wangi Selatan, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Tomia, Tomia Timur, Binongko, dan Togo Binongko yang secara keseluruhan merupakan wilayah pesisir. Namun pada penelitian ini penulis membatasi lingkup penelitian yaitu di Kecamatan Wangi – Wangi dan Wangi – Wangi Selatan (Pulau Wanci dan Sekitarnya) yang menjadi lokasi penelitian.
Dari 2 Kecamatan tersebut penelitian ini akan difokuskan lagi pada beberapa desa dan kelurahan yang berbatasan langsung dengan wilayah pesisir dan pantai. Di Kecamatan Wangi – Wangi, antara lain Kel. Pongo, Kel. Wanci, Kel. Wandoka, Desa Sombu, Desa Waha, Kel. Waetuno, Desa Longa. Di Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, antara lain Kel. Mandati I, Kel. Mandati II, Kel. Mandati III, Desa Mola Utara, Desa Mola Selatan, Desa Nelayan Bakti, Desa Samaturu, Desa Numana, Desa Liya Mawi, Desa Liya Togo, Desa Kolo, Desa Kapota, Desa Kabita, Desa Melai One, dan Desa Matahora.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Definisi Wilayah Pesisir dan Pantai
Sampai saat ini memang belum ditemukan definisi yang pasti mengenai wilayah pesisir karena batas-batas yang ada bisa berubah sewaktu-waktu, namun ada beberapa definisi berdasarkan keterangan dari ahli terkait sebagai berikut.
Wilayah pesisir merupakan wilayah daratan yang berbatasan dengan laut. Batas di daratan meliputi daerah-daerah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih dipengaruhi oleh proses-proses laut, seperti pasang surut, dan intrusi air laut. Sedangkan batas di laut adalah daerah-daerah yang dipengaruhi oleh proses-proses alami di daratan, seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut, serta yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan (Supriharyono, 2000 ).
Sedangkan menurut kesepakatan bersama dunia internasional, pantai diartikan sebagai suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan, apabila ditinjau dari garis pantai maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas, yaitu batas sejajar garis pantai (longshore), dan batas tegak lurus pantai (crossshore), (Supriharyono, 2000 ). Pesisir terbentuk akibat hempasan dari gelombang laut/ombak. Pesisir memiliki bentuk yang tidak sama, hal ini disebabkan karena pesisir terbentuk akibat hempasan dari gelombang laut serta ditambah dengan adanya terpaan dari badai (Matthews, 2005).
Berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Bentuk yang dapat diciptakan oleh pesisir ada beberapa macam yaitu bentuk gua dan lengkungan. Bentuk gua dan lengkungan tersebut terbentuk dari tebing yang tergerus, namun suatu saat lengkungan tersebut akan patah sehingga yang tertinggal hanya tiang batuannya saja dan disebut tunggul (Riley, 2004). Pantai merupakan salah satu kawasan hunian atau tempat tinggal paling penting di dunia bagi manusia dengan segala macam aktifitasnya. Awal tahun 1990 diperkirakan 50 % sampai 70 % penduduk di dunia tinggal di daerah pantai. Bila pada saat itu penduduk di dunia berjumlah kurang lebih 5,3 milyar maka 2,65 sampai 3,7 milyar tinggal di pantai (Edgren, 1993).
B.     Definisi Daerah Pantai (Wilayah Pesisir) Untuk Keperluan Pengelolaan
Daerah pantai atau pesisir adalah suatu daratan beserta perairannya dimana pada daerah tersebut masih dipengaruhi baik oleh aktivitas darat maupun oleh aktivitas marin. Dengan demikian daerah pantai terdiri dari perairan pantai dan daratan pantai yang saling mempengaruhi. Di beberapa seminar daerah pantai sering disebut pula daerah pesisir atau wilayah pesisir.
Pantai adalah daerah di tepi perairan sebatas antara surut terendah dan pasang tertinggi. Daratan pantai adalah daerah di tepi laut yang masih terpengaruh oleh aktivitas marin. Perairan pantai adalah perairan yang masih dipengaruhi aktivitas daratan. Sempadan pantai adalah daerah sepanjang pantai yang diperuntukkan bagi pengamanan dan pelestarian pantai.
C.    Tata Ruang Wilayah
1.      Gambaran Tata Ruang
Menurut istilah geografi umum, yang dimaksud ruang adalah seluruh permukaan bumi yang merupakan lapisan biosfer, tempat hidup tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia (Jayadinata, 1992). Sedangkan menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Dalam UU No.26 Tahun 2007, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, dimana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Wilayah menurut Subroto (2003) adalah suatu tempat kedudukan berupa hamparan yang dibatasi oleh dimensi luas dan isi. Dimensi luas wilayah ditentukan oleh kesamaan komponen sumber daya alam dan sumber daya buatan yang terdapat secara horisontal di permukaan, sedangkan dimensi isi ditentukan oleh kesamaan sumber daya alam dan sumber daya buatan baik teknis, sosial, budaya, ekonomis, politis maupun administratif yang terlingkup pada posisi horisontal maupun vertikal di suatu wilayah tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tata ruang wilayah merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur ruang dan membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi (UU No. 26 Tahun 2007).
2.      Tata Guna Lahan
Lahan adalah suatu hamparan (areal) tertentu dipermukaan bumi secara vertikal mencakup komponen iklim seperti udara, tanah, air, dan batuan yang ada di bawah tanah serta vegetasi dan aktivitas manusia pada masa lalu atau saat ini yang ada di atas tanah atau permukaan bumi (Subroto, 2003).
Lahan merupakan sumber daya alam yang jumlahnya terbatas. Hampir semua kegiatan produksi, rekreasi, dan konservasi memerlukan lahan. Pemanfaatan lahan untuk berbagai kepentingan dari berbagai sektor seharusnya selalu mengacu pada potensi fisik lahan, faktor sosial ekonomi, dan kondisi sosial budaya setempat serta sistem legalitas tentang lahan (Subroto, 2003).
3.      Tata Guna Wilayah Pesisir
Lahan di kawasan pantai dapat digunakan untuk berbagai peruntukan, seperti : pemukiman, pelabuhan, dermaga, industri.










Sumber :Triatmodjo,1999
Gambar 2.1
Tata Guna Wilayah Pesisir (Triatmodjo, 1999)
Keterangan :
• Pesisir : daerah darat di tepi laut yang masih mendapat pengaruh laut, seperti pasang surut, angin laut dan perembesan air laut.
• Pantai : daerah di tepi perairan yang dipengaruhi oleh air pasang tertinggi dan air surut terendah.
• Daerah daratan : daerah yang terletak di atas dan di bawah permukaan daratan di mulai dari batas garis pasang tertinggi.
• Daerah lautan : daerah yang terletak di atas dan di bawah permukaan lautan di mulai dari sisi laut pada garis surut terendah, termasuk dasar laut dan bagian bumi di bawahnya.
• Garis pantai : garis batas pertemuan antara daratan dan air laut.
• Sempadan pantai : kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
D.    Konsep Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir
Konsep pengelolaan wilayah pesisir berbeda dengan konsep pengelolaan sumberdaya pada umumnya, pada pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir yang mengelola adalah semua orang dengan objek segala sesuatu yang ada di wilayah pesisir. Contoh dari pengelolaan yang berbeda dengan pengelolaan wilayah pesisir adalah ; pengelolaan perikanan, pengelolaan hutan pantai, pendidikan dan kesehatan dimana contoh-contoh tersebut tidak melihat wilayah pesisir sebagai target. Yang paling utama dari konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah fokus pada karakteristik wilayah dari pesisir itu sendiri, dimana inti dari konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah kombinasi dari pembangunan adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial.
Selanjutnya konsep pengelolaan wilayah pesisir didalam filosofinya mengenal prinsip keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada prinsip-prinsip lingkungan juga memasukan konsep keseimbangan ketergantungan waktu dan keadilan sosial.
Pengelolaan terpadu Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir (Supriharyono, 2000 ).








  Sumber : kay, 1999 :62
Gambar 2.2
Konsep Dasar Keseimbangan di Dalam Pengelolaan
Wilayah Pesisir
E.     Tahap Pengelolaan Pantai/Pesisir
1.      Tahap Perencanaan Wilayah Pesisir
a.       Rencana Strategis Wilayah Pesisir
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP-3-K) Provinsi dan Kabupaten/Kota disusun berdasarkan isu Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang aktual, seperti halnya degradasi sumber daya, masyarakat tertinggal, konflik pemanfaatan dan kewenangan, bencana alam di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan jaminan kepastian hukum guna mencapai tujuan yang ditetapkan.
b.      Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi mencakup wilayah perencanaan daratan dari kecamatan pesisir sampai wilayah perairan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan dalam satu hamparan ruang yang saling terkait antara ekosistem daratan dan perairan lautnya. Skala peta Rencana Zonasi disesuaikan dengan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah provinsi, sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
c.       Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir
Rencana Pengelolaan wilayah pesisir berisi tentang (UU No 26 Tahun 2007) :
-          Kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan    sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang.
-          Penggunaan sumber daya yang diizinkan merupakan penggunaan sumber daya yang tidak merusak ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
-          Penggunaan sumber daya yang dilarang adalah penggunaan sumber daya yang berpotensi merusak ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
-          Skala prioritas pemanfaatan wilayah Pesisir.
-          Karakteristik wilayah pesisir merupakan daerah yang memiliki produktivitas hayati dan intensitas pembangunan yang tinggi serta memiliki perubahan sifat ekologi yang dinamis.
2.      Tahap Pemanfaatan Pengelolaan
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
HP-3 dapat diberikan kepada :
-       Orang perseorangan warga negara Indonesia.
-       Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau
-       Masyarakat Adat.
HP-3 tidak dapat diberikan pada (UU No 27 Tahun 2007) :
-       Suaka perikanan merupakan kawasan perairan tertentu baik air payau maupun air laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung atau berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
-       Alur pelayaran merupakan bagian dari perairan baik alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
-       Kawasan pelabuhan meliputi daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
-       Pantai umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan masyarakat antara lain untuk kepentingan kegiatan sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga dan ekonomi.
3.      Tahap Pengawasan Pengelolaan
Pengawas kepolisian khusus dengan melakukan kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya, di luar tugas penyidikan. Pengawas pegawai negeri sipil di instansi yang membidangi pengelolaan wilayah pesisir mengadakan patroli/perondaan dan menerima laporan yang menyangkut perusakan Ekositem Pesisir, Kawasan Konservasi, Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
4.      Tahap Pengendalian Pengelolaan
Pemerintah wajib menyelenggarakan akreditasi terhadap program pengelolaan wilayah pesisir yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Standar dan Pedoman Akreditasi mencakup :
a. Relevansi isu prioritas.
b. Proses konsultasi publik.
c. Dampak positif terhadap pelestarian lingkungan.
d. Dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Kemampuan implementasi yang memadai.
f. Dukungan kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah.
F.     Konsep Dasar Pengelolaan Pantai
1.      Keterpaduan Perencanaan Sektor Secara Horisontal
Perencanaan harus memadukan berbagai sektor kepentingan. Prinsip pengembangan diutamakan untuk pemanfaatan pesisir (daerah pantai) yang lestari dengan memprioritaskan potensi unggulan daerah pantai, sedangkan sektor-sektor lain diusahakan untuk mendukung potensi unggulan.
2.      Keterpaduan Perencanaan Secara Vertikal
Keterpaduan arah vertikal diartikan bahwa pengelolaan daerah pantai baik dari tingkat desa sampai dengan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional biasanya berupa bingkai, rambu-rambu atau pedoman-pedoman yang harus dipakai sebagai dasar pengembangan tingkat bawahnya. Dari uraian tersebut tergambar bahwa pengelolaan daerah pantai di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan tingkat atasnya, dan justru harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
3.      Keterpaduan Antara Ekosistem Darat dan Laut
Daerah pantai (pesisir) merupakan daerah peralihan antar ekosistem darat dan laut. Oleh karena itu pengembangan yang terdapat di daerah pantai diusahakan tidak akan merusak ekosistem laut atau darat. Demikian pula pembangunan di darat atau di laut diharapkan tidak merusak kawasan pesisir.
4.      Keterpaduan Antara Ilmu Pengetahuan dan Manajemen
Pengembangan wilayah pesisir harus didasarkan pada input data dan informasi ilmiah yang memberikan berbagai alternatif rekomendasi bagi pengambil keputusan yang relevan, sesuai karakter daerah. Oleh karena itu dalam suatu wilayah pantai harus tersedia data yang akurat mengenai berbagai hal (hidro-oseanogafi, potensi daerah pantai, permasalahan daerah pantai, sarana prasarana, ekosistem pantai, lingkungan hidup dan sebagainya), sehingga dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pengelolaan daerah pantai dapat tepat dan tidak menimbulkan permasalahan yang pelik.
5.      Keterpaduan Antara Kepentingan Ekonomi, Lingkungan, dan Masyarakat
Tujuan akhir pengembangan kawasan pesisir adalah untuk mendapatkan manfaat bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu dalam mengambil keputusan pengembangan kawasan pesisir harus dikaji dengan mendalam mengenai kelayakan pengembangan kawasan tersebut baik dari sudut ekonomi, kerusakan lingkungan maupun manfaat buat masyarakat setempat.


G.    Peraturan Perundangan Zonasi Wilayah Pesisir
1.      Zonasi berdasarkan Undang – Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang zonasi untuk wilayah pesisir dipilah menjadi tiga zona yaitu zona preservasi, zona konservasi, dan zona pemanfaatan. Pembagian zona ini didasarkan pada fungsi dan peran kawasan dimana untuk kawasan yang difungsikan untuk perlindungan dan sempadan pantai dimasukkan dalam kategori kawasan dengan pola lindung, dalam hal ini zona 1 dan 2 termasuk dalam pola kawasan lindung sedangkan zona yang nanti akan akan dimanfaatkan untuk kegiatan penunjang seperti aktivitas yang ada pada kawasan pesisir disebut kawasan dengan pola budidaya dalam hal ini zona 3 termasuk dalam pola kawasan budidaya. Sesuai dengan kebijakan ini maka melalui identifikasi karakteristik dari pesisir Pulau Wangi - Wangi maka zonasi pesisir Pulau Wangi – Wangi  akan dibagi menjadi tiga bagian sesuai dengan karakteristiknya yang masing-masing memiliki fungsi dan peran dalam penunjang pengelolaan pesisir yang berkelanjutan.
2.      Zonasi berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Zonasi pada kebijakan ini di bentuk berdasarkan kriteria lahan kritis pantai berdasarkan tingkat erosi, produktivitas lahan, penutupan lahan, hidrologi dan penggunaan lahan oleh masyarakat.
Dari kriteria tersebut maka dibentuklah tiga elemen pembagi zona yaitu :
a. Daerah sebaran peka (sensitif) pada sirkulasi hidrologi atau rawan daya rusak air   yaitu daerah yang secara hidrologi peka seperti daerah hulu aliran pada lereng yang curah dan tepian sungai atau tepian pantai.
b. Sebaran dari keringkihan ekoistem yaitu daerah yang tertutup dengan vegetasi alami dianggap mempunyai keanekaragaman hayati yang relatif tinggi dan daerah ini agak ringkih dan peka terhadap gangguan manusia.
c. Sebaran daerah yang berpotensi untuk kerusakan tanah kritis.
Dari kriteria tersebut dapat diperoleh zonasi pengelolaan pada pesisir yang akan di padu pula dengan ketentuan zonasi dari kebijakan dan pandangan disiplin ilmu tekait dengan pengelolaan pesisir/pantai.
3.      Zonasi berdasarkan Undang – Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Kabupaten/Kota mencakup wilayah perencanaan daratan dari kecamatan pesisir sampai 1/3 (sepertiga) wilayah perairan kewenangan provinsi. Pemerincian perencanaan pada tiap-tiap zona dan tingkat ketelitian skala peta perencanaan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur.
4.      Pola Perencanaan Zonasi di Wilayah Pesisir (Kepmen No. 34 Tahun 2002)
Salah satu alternatif dalam perencanaan wilayah pesisir dan pulau kecil adalah
membagi kawasan tersebut atas beberapa zona penting yaitu;
-       Zona Preservasi/zona inti
Zona inti merupakan area yang memiliki nilai konservasi tinggi yang sangat rentan terhadap gangguan dari luar sehingga diupayakan intervensi manusia didalamnya seminimal mungkin. Dalam pengelolaannya zona ini harus mendapat perlindungan yang maksimal.
-       Zona Konservasi
Merupakan zona perlindungan yang didalamnya terdapat satu atau lebih zona inti. Zona konservasi dapat dimanfaatkan secara sangat terbatas, yang didasarkan pada pengaturan yang ketat.
-       Zona Penyangga
Merupakan zona transisi antara zona konservasi dengan zona pemanfaatan. Pada zona ini dapat diberlakukan pengaturan disinsentif bagi pemanfaatan ruang.
-       Zona Pemanfaatan (Budidaya)
Pemanfaatan zona ini secara intensif dapat dilakukan, namun pertimbangan daya dukung lingkungan tetap menjadi syarat utama. Pada zona ini terdapat juga area-area yang merupakan zona perlindungan setempat.
-       Zona Tertentu
Merupakan kawasan terutama bagi kegiatan pertahanan atau militer.
Keseluruhan konsep pemanfaatan ruang ini tentunya tidak kaku membagi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kedalam zona-zona tersebut, tapi ditentukan oleh karakterisik tiap wilayah pesisir dan tujuan perencanaan serta kesepakatan pemangku kepentingan di wilayah pesisir tersebut.
Proses penyusunan tata ruang pesisir dan konfigurasi zonasi dapat dilakukan dengan teknik overlay (tumpang susun) peta-peta tematik yang memuat karakteristik biofisik wilayah pesisir dari setiap kegiatan pembangunan yang direncanakan dan peta penggunaan ruang pesisir saat ini (Tahir dkk., 2002).
Perencanaan tata ruang dimulai dari kegiatan evaluasi ruang yang mengidentifikasikan karakteristik dan menilainya untuk keperluan tipe wilayah tertentu secara spasial, perencanaan pemusatan kegiatan tertentu juga pengelompokkan wilayah tertentu untuk tujuan yang ditetapkan (Branch, 1998).
H.    Sistem Informasi Geografis
Sistem Informasi Geografis (Geographic Information System/GIS) yang selanjutnya akan disebut Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan system informasi berbasis komputer yang digunakan untuk mengelola (input, manajemen, proses dan output) data spasial atau data yang bereferensi geografis, setiap data yang merujuk lokasi di permukaan bumi dapat disebut data spasial bereferensi geografis seperti data jaringan jalan suatu kota, data distribusi pengambilan sampel (ESRI, 1999).
Data SIG dapat dibagi menjadi dua macam yaitu data grafis dan data atribut/tabular. Data grafis adalah data yang menggambarkan bentuk atau kenampakan obyek di permukaan bumi sedangkan data atribut adalah data deskriptif yang menyatakan nilai dari data grafis tersebut (Nuarsa, 2005).
Karakteristis SIG merupakan suatu sistem hasil pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak untuk tujuan pemetaan, sehingga fakta wilayah dapat disajikan dalam satu sistem berbasis komputer yang melibatkan ahli geografi, informatika dan komputer, serta aplikasi terkait. Masalah dalam pengembangan meliputi : cakupan, kualitas dan standart data, struktur, model dan visualisasi data, koordinasi kelembagaan dan etika, pendidikan, expert system dan decision support system serta penerapannya. Perbedaanya dengan system infomasi lainnya : data dikaitkan dengan letak geografis, dan terdiri dari data tekstual maupun grafik (Prahasta, 2003).
Menurut Dulbahri (2001) data SIG dan pengolahannya berdasarkan sumber masukan data dapat dibedakan atas :
-       Data indera hasil klasifikasi dan interpretasi (bentuk digital dan berbasis raster, cakupan luas, waktu pengumpulan relative singkat, bisa multiband, multisensor, multiresolusi dan multitemporal).
-       Peta (bentuk non-digital dan berbasis vector).
-       Data survey dan statistik dengan tahapan pengolahan pemasukan dan pembetulan data, penyimpanan pengorganisasian data, pemrosesan dan penyajian data, transformasi data dan interaksi dengan pengguna (input query).
I.       Aplikasi GPS (Global Positioning System)
GPS merupakan singkatan dari Global Positioning System (Sistim Pencari Posisi Global), adalah suatu jaringan satelit yang secara terus menerus memancarkan sinyal radio dengan frekuensi yang sangat rendah. Alat penerima GPS secara pasif menerima sinyal ini, dengan syarat bahwa pandangan ke langit tidak boleh terhalang, sehingga biasanya alat ini hanya bekerja di ruang terbuka. Satelit GPS bekerja pada referensi waktu yang sangat teliti dan memancarkan data yang menunjukkan lokasi dan waktu pada saat itu. Yang biasa kita sebut sebagai GPS merupakan alat penerima, karena alat ini dapat memberikan nilai koordinat dimana ia digunakan maka keberadaan teknologi GPS memberikan terobosan penting dalam penyedia data bagi SIG, data ini biasanya dipresentasikan dalam format vektor (Kuntjoro dkk., 2001).


J.      Analisa SWOT
Dalam merumuskan strategi diperlukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang
dan ancaman (SWOT) untuk pengelolaan daratan pesisir agar perumusan strategi yang akan diambil lebih tajam (efektif). Analisis SWOT diperoleh dari identifikasi kondisi, potensi dan permasalahan wilayah pesisir dengan aspek-aspek terkait.
Dalam analisis SWOT, beberapa pertanyaan kunci adalah sebagai berikut :
1.    Kekuatan (Strength) yang merupakan aspek internal positif yang dapat dikontrol dan dapat diperkuat dalam perencanaan :
a.  Apa yang merupakan keunggulannya/ keuntungannya?
b.  Apa yang dikerjakannya dengan baik?
c.   Apa yang orang lain lihat sebagai kekuatannya?
2.    Kelemahan (Weakness) yang merupakan aspek internal negatif yang dapat dikontrol dan dapat diperbaiki dalam perencanaan :
a.  Apa yang perlu diperbaiki?
b.  Apa yang dikerjakan dengan buruk?
c.   Apa yang perlu dihindarkan?
3.    Peluang (Opportunity) yang merupakan kondisi eksternal positif yang tidak dapat dikontrol dan dapat diambil keuntungannya :
a.  Kesempatan baik apa yang sedang dihadapi?
b.  Apa yang menjadi tren menarik/ penting saat ini?
Peluang berguna dapat datang dari :
a.  Perubahan pada teknologi dan permintaan (demand)
b.  Perubahan dalam kebijakan pemerintah
4.    Ancaman (Threat) yang merupakan kondisi eksternal negatif yang tidak dapat dikontrol dan mungkin dapat diperkecil dampaknya :
a.  Hambatan apa yang sedang dihadapi?
b.  Hal apa yang menjadikan persaingan?
c.   Apakah perubahan teknologi mengancam posisinya?
d.  Apakah ancaman bencana alam yang dominan?
Dalam menentukan strategi pengelolaan wilayah pesisir didasarkan atas kondisi faktual potensi dan permasalahan seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya, teknik yang digunakan adalah mencari strategi silang dari keempat faktor SWOT di atas, yaitu :
1.  Strategi S-O : strategi yang disusun untuk memanfaatkan seluruh kekuatan dan mengoptimalkan peluang yang ada.
2.  Strategi S-T: strategi yang disusun untuk memanfaatkan seluruh kekuatan dalam menanggulangi ancaman yang ada.
3.  Strategi W-O: strategi memanfaatkan peluang secara optimal untuk mengatasi kelemahan yang dimiliki.
4.  Strategi W-T: strategi untuk mengatasi kelemahan dan mengeliminasi ancaman yang timbul.
K.    Perlindungan dan Pelestarian Daerah Pantai
Perlindungan dan pelestarian daerah pantai bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya pantai termasuk ekosistem/lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh alam maupun tindakan manusia.
Perlindungan dan pelestarian daerah pantai dilakukan melalui (Kodoatie dkk., 2007):
1.    Pemeliharaan kelangsungan ekosistem pantai, antara lain : mangrove, terumbu karang, padang lamun dan lain-lain.
2.    Pengendalian pemanfaatan daerah pantai, dapat berupa : pemanfaatan sebagian atau seluruh sumber daya pantai tertentu melalui perizinan dan pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh sumber daya pantai tertentu.
3.    Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi meliputi prasarana dan sarana air limbah dan persampahan.
4.    Pengaturan daerah sempadan pantai.
5.    Rehabilitasi hutan dan lahan.
6.    Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Upaya perlindungan dan pelestarian daerah pantai ini dijadikan dasar dalam penatagunaan wilayah pantai. Perlindungan dan pelestarian daerah pantai dapat dilaksanakan secara vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi dan budaya. Pelaksanaan secara vegetatif merupakan upaya perlindungan dan pelestarian yang dilakukan melalui penanaman pepohonan atau tanaman pelindung yang sesuai pada daerah sempadan pantai. Sedangkan secara sipil teknis adalah dengan pembangunan tembok laut, perlindungan tebing (revetment), krib tegak lurus pantai, krib sejajar pantai dan Bulk head.
Selain itu upaya perlindungan dan pelestarian daerah pantai harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat setempat (Kodoatie dkk., 2007).
L.     Kompleksitas Permasalahan Pantai
Saat ini manusia mulai menyadari keterbatasan daerah pantai sebagai tempat untuk
hidup, bekerja, bermain dan sebagai salah satu sumber dari sumber daya yang berharga. Hal ini telah timbul sehubungan dengan adanya desakan yang berlebihan, pembangunan yang berlebihan di beberapa daerah dan kerusakan dari sumber daya yang berharga oleh pemakaian yang salah (Ketchum, 1972).
Inisiatif pengelolaan pantai biasanya merupakan respon dari kebutuhan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan seperti konflik pemakaian kawasan pantai, urbanisasi, akses, polusi, degradasi lingkungan dan bencana-bencana alam. Permasalahan dapat juga berkaitan dengan hubungan yang buruk atau koordinasi yang tidak efisien antara pihak – pihak yang bertanggung jawab dalam membuat keputusan tentang pemanfaatan kawasan pantai atau persepsi yang sama antara pembuat keputusan bahwa tidak ada masalah.
Isu-isu persoalan pengelolaan pantai meliputi: pertumbuhan populasi, pemanfaatan
kawasan pantai, dampak pemanfaatan pantai oleh manusia, isu administrasi dan isu konflik (Kay dan Alder, 1999).
M.   Permasalahan Pengelolaan Pantai
1.      Isu Utama Daerah Pantai
Ada beberapa isu utama daerah pantai yang mencuat akhir-akhir ini diantaranya adalah :
a.    Sumber daya pantai merupakan anugerah alam (Tuhan) yang sangat berharga bagi mahluk hidup yang perlu dikelola dan dikembangkan secara baik untuk untuk kepentingan saat ini dan dimasa yang akan datang.
b.    Pengelolaan daerah pantai (kawasan pesisir) harus dilakukan secara terpadu (integrated) dan berkesinambungan (sustainable).
c.    Saat ini ekosistem pantai (daratan, perairan dan segala sesuatu yang berada didalamnya) terancam kelestariannya terutama oleh kegiatan manusia.
d.   Perikanan, pertanian dan pariwisata adalah aktivitas ekonomi yang paling utama di daerah pantai. Setelah itu baru kegiatan permukiman dan perkantoran, perdagangan, industri (tambang, pabrik), cagar alam dan pembangkit energi.
e.    Dari sudut pandang ekonomi : Sumber daya pantai adalah merupakan modal (capital) bagi umat manusia. Sedangkan berbagai produk/barang ataupun jasa (kegiatan) yang dihasilkan oleh karena keberadaan sumber daya tersebut merupakan keuntungan dari adanya modal tersebut. Perusakan pantai berarti pengurangan terhadap modal dan berarti pula penurunan keuntungan (Post and Lundinm, 1996).
f.     Kerusakan pantai atau penurunan sumber daya pantai sebagian besar disebabkan oleh kegiatan manusia, diantaranya adalah penambangan pasir dan terumbu karang, penebangan hutan bakau, pembangunan konstruksi yang tidak akrab lingkungan, penangkapan ikan yang berlebihan (over fishing), pembangunan rumah yang terlalu dekat dengan pantai, pengembangan daerah pantai tidak sesuai dengan potensi unggulan daerah pantai.
g.    Daerah pantai disamping mempunyai potensi yang cukup besar juga mempunyai permasalahan yang cukup banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah permasalahan fisik, permasalahan hukum, permasalahan sumberdaya manusia dan permasalahan institusi (Yuwono, 1999). Masing-masing permasalahan tersebut diuraikan secara singkat pada sub bab berikut ini.
2.      Permasalahan Fisik
Permasalahan fisik pantai diantaranya adalah erosi pantai, hilangnya pelindung alami pantai (penebangan pohon pelindung pantai, penambangan pasir dan terumbu karang), ancaman gelombang badai/tsunami, sedimentasi pantai, pencemaran pantai, intrusi air laut, ancaman tergenangnya dataran rendah pantai akibat kenaikan muka air laut (sea level rise) yang disebabkan oleh efek rumah kaca, perkembangan permukiman pantai yang tidak terencana (permukiman kumuh), pemanfaatan daerah pantai yang tidak sesuai dengan potensi pantai dan air baku yang terbatas (terutama untuk daerah kepulauan). Permasalahan ini adalah permasalahan paling menonjol bagi Departemen Pekerjaan Umum, karena departemen inilah yang bertanggung jawab penuh dalam perlindungan dan pengamanan daerah pantai.
3.      Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum timbul karena belum adanya perangkat hukum yang memadai dalam rangka pengelolaan daerah pantai. Misalnya perangkat hukum yang berkaitan dengan batas sempadan pantai, pemanfaatan sempadan pantai, reklamasi pantai, penambangan pasir dan karang dan pemotongan tanaman pelindung pantai. Disamping itu pemahaman hukum oleh masyarakat yang masih kurang, misalnya membuang limbah ke pantai tanpa diproses dan membangun tempat usaha tanpa memiliki ijin yang benar.
4.      Permasalahan Sumber Daya Manusia
Masyarakat daerah pantai banyak yang belum memahami mengenai pengelolaan daerah pantai dan tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan mungkin dapat merusak kelestarian ekosistem pantai. Sebagai contoh pembangunan rumah yang berada di sempadan pantai, penambangan pasir dan terumbu karang dan pembuatan tambak dengan membabat habis pohon pelindung pantai (mangrove).
5.      Permasalahan Institusi
Sampai saat ini belum tersedia institusi yang mampu mengkoordinir kegiatan yang berada di daerah pantai dengan baik. Berbagai instansi seperti Pekerjaan Umum, Pariwisata, Perikanan, Permukiman, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Perhubungan semua melakukan kegiatan di daerah pantai namun masih bergerak secara sektoral. Dengan demikian pengelolaan daerah pantai belum dapat dilakukan secara optimal.

N.    
BAB III
KERANGKA PEMIKIRAN
Dalam studi ini beberapa konsep dan pemikiran pelaksanaan studi di paparkan dalam sebuah konsep terstruktur berupa kerangka pikir dari penelitian ini.
Berikut kerangka pikir penelitian akan dijelaskan dalam Gambar 1-4 :
Gambar 3.1. Skema Kerangka Pikir Penelitian
Identifikasi Isu
Permasalahan
Konflik Penggunaan Kawasan
Eksploitasi SDA Secara Tak Terkendali
Pertumbuhan Populasi
Analisis Spasial
Zonasi Berdasar UU No. 27 th 2007
Zonasi Berdasar UU No. 26 th 2007
Zonasi Berdasar UU
No. 7 th 2004
Kesesuaian
Guna Lahan
Strategi Pengembangan Potensi
Arahan Pengelolaan Wilayah Pesisisr
Kesimpulan dan Rekomendasi






















BAB IV
METODOLOGI PENELITIAN

1.        METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode survey.
Teknik penelitian merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam bagian penelitian. Adapun teknik penelitian yang peneliti lakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif.
Data yang dikumpulkan berupa data tulisan (verbal), gambar, dan bukan sebuah data angka. Hal ini disebabkan karena adanya penerapan metode kuantitatif dalam penelitian ini yang isinya berupa data verbal.
Penelitian ini akan berisi kutipan – kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan. Data – data tersebut berasal dari cacatan lapangan, wawancara masyarakat, foto lapangan, artikel atau buku yang menjadi referensi penelitian. Pertanyaan dengan kata tanya mengapa, alasan apa, bagaimana terjadinya akan senantiasa dimanfaatkan oleh penulis di lapangan.
Penelitian yang bersifat deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat – sifat individu, keadaan, gejala, atau kelompok tertentu atau untuk menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala atau frekuensi adanya hubungan tertentu antar suatu gejala dengan gejala lainnya dalam masyarakat (Koentjaraningrat, 1980).

2.        OBJEK PENELITIAN
Objek penelitian meliputi :
A.    Wilayah Pesisir Pulau Wangi – Wangi dan Sekitarnya
B.     Sumber Daya Wilayah Pesisir
C.     Pemerintah, Stakeholders, dan Masyarakat


3.        METODE PENGAMBILAN DATA
Penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan observasi lapangan baik dari pengamatan secara fisik ataupun wawancara terhadap beberapa narasumber terkait dengan perkembangan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir saat ini. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan survei institusional. Institusi yang dituju untuk mendukung penelitian ini adalah institusi yang membawahi beberapa bidang yang terkait dengan pengelolaan pantai/pesisir.
Pengambilan Data Primer
Merupakan suatu proses pengambilan data secara langsung di lapangan dengan melakukan observasi untuk mengetahui fakta atau kondisi aktual di wilayah studi. Survei data primer tersebut dilakukan dengan :
Observasi, berupa pengamatan yang langsung dilakukan di wilayah studi. Pengamatan tersebut dilakukan untuk mengetahui fenomena visual yang ada, meliputi pemanfaatan ruang wilayah pesisir, aktivitas penduduknya serta penyimpangan pemanfaatan ruang yang terjadi.
Teknik pendataan yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah :
a.    Foto
Model visual berupa foto ini diperlukan untuk memperkuat fakta yang ada mengenai karakteristik Wilayah Pesisir Pulau Wangi - Wangi.
b.    Sketsa kawasan/peta
Sketsa kawasan diperlukan untuk menggambarkan pola pemanfaatan ruang dan menunjukkan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang.
c.    Form pengamatan obyek
Form tersebut merupakan panduan saat melakukan pengamatan, sehingga tidak ada obyek yang terlewat. Hal-hal yang penting dapat dicatat dalam form tersebut sebagai catatan lapangan. Form ini dapat diuraikan dalam bentuk tabel ataupun deskriptif.
1.    Kuesioner, merupakan instrumen pembantu dalam penelitian ini. Tujuan pokoknya adalah untuk memperoleh informasi yang relevan dengan tujuan survai dan memperoleh informasi dengan realibilitas dan validitas setinggi mungkin. Jenis pertanyaan yang diberikan adalah kombinasi tertutup dimana jawabannya sudah ditentukan. Kuesioner ini diberikan kepada Warga Pesisir Pulau Wangi - Wangi dengan tujuan mengetahui seberapa jauh perubahan penggunaan lahan yang terjadi dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan dengan adanya konflik pemanfaatan ruang yang terjadi. Dalam penyebaran kuisioner ini pengambilan responden dilakukan secara purposive. Sistem purposive artinya pengambilan responden dengan dasar pertimbangan responden merupakan stakeholder yang dianggap mengerti permasalahan terkait serta aktor yang dinilai berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan baik secara langsung ataupun tidak. Keunggulan dari sampling ini adalah murah dan mudah dilakukan (Cooper dan Emory dalam Hertiningtyas, 2004: 35). Adapun kuisioner yang digunakan dapat dilihat pada lampiran, dengan jumlah sampel sebesar 31 orang dari penduduk wilayah pesisir Pulau Wangi – Wangi.
2.    Wawancara, dilakukan dengan format “semi structured” dimana peneliti sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang sudah terstruktur, kemudian dikembangkan sehingga jawaban yang diperoleh bisa meliputi semua variabel. Kegiatan ini terutama diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh peran kelembagaan dalam menyikapi penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang terjadi serta mengetahui tingkat kebutuhan akan permodelan pengambilan keputusan dalam penanganan konflik pemanfaatan ruang yang terjadi. Wawancara dilakukan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan instansi yang terkait dengan perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappeda dan Dinas Kehutanan.
Pengambilan Data Sekunder
Untuk data sekunder penulis mencoba mendapatakan melalui survei institusioanal dan studi pustaka.
a.    Survei Institusional
Terkait dengan survei institusional penulis melakukan kunjungan untuk memperoleh data ke instansi yang berhubungan dengan data yang dibutuhkan penulis, adapun instansi yang dituju antara lain Bappeda (Kota dan Provinsi), Dinas Perikanan dan Kelautan, BPN, BPS, DPU, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan setempat.
b.    Studi Literatur
Studi literatur atau studi pustaka yang dilakukan berkaitan dengan konsep permodelan sistem pendukung keputusan, konsep analisis spasial sistem informasi geografis, konsep analisis konflik dan konsep pengelolaan wilayah pesisir. Kajian dapat dilakukan melalui buku-buku terkait, jurnal, artikel-artikel ataupun penelusuran melalui internet, sehingga peneliti memperoleh bahasan yang lebih luas.

4.        ALAT ANALISIS  DATA
Dalam penelitian ini digunakan beberapa alat analisis sesuai dengan kebutuhan. Untuk kebutuhan analisis secara spasial digunakanlah software SIG (GIS) dimana dengan alat analisis ini perubahan guna lahan dan hal-hal lain yang bersifat spasial dapat dijelaskan dengan baik. Selain itu dengan SIG interpretasi muka bumi dan kondisi tutupan lahan yang diambil dari citra satelit dapat dengan jelas di identifikasi dimana citra yang dipakai adalah citra landsat dengan kedetailan 1 : 50.000, untuk data-data yang sifatnya statistic digunakanlah alat pengolah berupa SPSS dan Microsoft Excel.
5.        PENYAJIAN DATA
Beberapa konsep penyediaan data dalam penelitian ini tersaji dalam beberapa bentuk antara lain :
a.    Grafik :    tampilan ini digunakan untuk menunjukkan tingkatan atau kondisi sebuah perkembangan yang memiliki nilai sehingga diketahui perkembangan sebuah kondisi atau proporsi sebuah kondisi yang dapat ditampilkan dalam diagram yang memiliki nilai.
b.    Tabel   :    tabel digunakan untuk menunjukkan data-data yang sifatnya tabular seperti data statistik penduduk, dll.
c.    Peta     :    digunakan untuk menunjukkan sebuah kondisi secara spasial sehingga jelas batasan wilayah, batasan kondisi dan batasan zonasi yang diambil. Data-data yang dapat dipetakan biasanya memuat unsur administrative lokasi dan spasial. Secara isi, peta yang disajikan dalam penelitian ini bersumber dari standar peta BAKOSURTANAL dengan kedetailan 1 : 50.000, sedangkan ada beberapa paduan dengan citra yaitu menggunakan citra Landsat 1 : 50.000 dan untuk mengacu pada topografi digunakn peta DEM (Detail Elevation Model) dengan skala 1 : 10.000.



BAB V
RENCANA PELAKSANAAN PENELITIAN

1.        LOKASI PENELITIAN
Lokasi penelitian terletak di Pulau Wangi – Wangi terdiri dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Wangi – Wangi dan Wangi – Wangi Selatan, dan difokuskan pada 7 Kelurahan dan 15 Desa, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.
2.        WAKTU PENELITIAN
Adapun waktu penelitian yaitu dilakukan selama 3 bulan.
3.        ANGGARAN PENELITIAN
Anggaran yang digunakan bersumber dari dana pribadi kelompok.







DAFTAR PUSTAKA
Dahuri, R, J. Rais, S.P. Ginting, M.J. Sitepu. 1996. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu. Pradnya Paramita. Jakarta.
Dahuri, R.  2002.  Integrasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Makalah disampaikan pada Lokakarya Nasional Pengelolaan  Ekosistem mangrove di Jakarta, 6-7 Agustus 2002
Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air, Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia, 2007. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia, 2007. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sekretariat Negara, Jakarta.




0 comments:

Post a Comment

Teknik Planologi 014 Universitas Bosowa Makassar

Teknik Planologi 014 Universitas Bosowa Makassar

Popular Posts

Blogger templates